PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 23
BAB 3 — RUANG LALU LINTAS
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang
ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- batas kecepatan jalan bebas hambatan;
- batas kecepatan jalan antarkota;
- batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan
- batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan batas kecepatan paling rendah.
(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan:
- paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
- paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
- paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
- paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
(5) Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling
rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
