Pasal 34
BAB 4 — PERLENGKAPAN JALAN
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) dapat berwarna:
- putih;
- kuning;
- merah; dan
- warna lainnya.
(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Pengguna Jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d adalah Marka Jalan selain warna putih, kuning, dan merah yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Paragraf 2 Marka Membujur
