PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 17
BAB 3 — RUANG LALU LINTAS
(1) Kelas jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas
serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor terdiri atas:
- jalan kelas I;
- jalan kelas II;
- jalan kelas III; dan
- jalan kelas khusus.
(2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi jalan arteri dan kolektor.
(3) Jalan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
(4) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
(5) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
