Pasal 18
BAB 3 — RUANG LALU LINTAS
(1) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 meliputi:
jalan nasional dilakukan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri;
jalan provinsi dilakukan dengan keputusan gubernur setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan;
jalan . . .
- jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan dengan keputusan bupati; dan
- jalan kota dilakukan dengan keputusan walikota.
(2) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan, struktur jalan, dan geometrik jalan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam tata cara penetapan kelas jalan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
