PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 16
BAB 2 — RENCANA INDUK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Kelas Jalan
