PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 15
BAB 2 — RENCANA INDUK
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Bagian Keenam Pengaturan Lebih Lanjut
