PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 14
BAB 2 — RENCANA INDUK
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kota dilakukan oleh Walikota.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
- dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
- dokumen rencana tata ruang wilayah kota;
- dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
- dokumen rencana induk perkeretaapian kota;
- dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
- dokumen rencana induk nasional bandar udara;
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
