PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 13
BAB 2 — RENCANA INDUK
(1) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kota memuat:
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kota;
- arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kota; dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kota.
(2) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kota disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala kota.
(3) Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:
- pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota;
- integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat kota;
- penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan kota;
- penyusunan rencana umum jaringan jalan kota;
- penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan;
- penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang kota;
- pembangunan Simpul kota; dan
- pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan kota.
