PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 12
BAB 2 — RENCANA INDUK
Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Bagian Kelima Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota
