PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 11
BAB 2 — RENCANA INDUK
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten dilakukan oleh Bupati.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
- dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;
- dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
- dokumen rencana induk perkeretaapian kabupaten;
- dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
- dokumen rencana induk nasional bandar udara;
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan
- dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
