PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 122
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan Pejalan Kaki, Halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.
