PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 121
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
(1) huruf e berupa:
- prasarana; dan
- informasi.
Bagian Ketujuh Pengaturan Lebih Lanjut
