PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 120
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 wajib disediakan pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek.
Bagian Keenam Fasilitas Khusus Bagi Penyandang Cacat dan Manusia Usia Lanjut
