PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 119
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)
huruf d berfungsi sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
(2) Pembangunan Halte sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memperhatikan:
volume lalu lintas;
sarana angkutan umum;
tata . . .
- tata guna lahan;
- geometrik jalan dan persimpangan; dan
- status dan fungsi jalan.
