PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 118
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 harus disediakan pada ruas jalan di sekitar pusat kegiatan.
Bagian Kelima Halte
