PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 117
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c disediakan khusus untuk Pejalan Kaki.
(2) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penyeberangan di jalan;
- terowongan; dan/atau
- jembatan penyeberangan.
(3) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
- volume lalu lintas kendaraan;
- volume Pejalan Kaki;
- tata guna lahan; dan
- status dan fungsi jalan.
(4) Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan tempat penyeberangan pesepeda apabila tidak tersedia tempat penyeberangan pesepeda.
