PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 116
BAB 7 — FASILITAS PENDUKUNG
(1) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
(1) huruf b disediakan untuk pesepeda.
(2) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- lajur yang terpisah dengan badan jalan; dan
- lajur yang berada pada badan jalan.
(3) Lajur sepeda pada badan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dipisahkan secara fisik dan/atau marka.
(4) Lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- keamanan;
- keselamatan;
- kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan
- kelancaran lalu lintas.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Tempat Penyeberangan Pejalan Kaki
