PP
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 123
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana preservasi jalan dimaksudkan untuk
mempertahankan kondisi jalan.
(2) Dana preservasi jalan ditujukan untuk terciptanya
penyelenggaraan preservasi jalan yang berkelanjutan.
(3) Pengelolaan . . .
(3) Pengelolaan dana preservasi jalan dilakukan berdasarkan
prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan dana preservasi jalan
diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
