PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 93
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) BP DAU melaksanakan sidang secara berkala paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Ketua/Penanggung jawab BP DAU dan dihadiri oleh para anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU.
