PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 92
BAB 5 — ORGANISASI BP DAU
(1) Hubungan dan mekanisme kerja BP DAU
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing antara Ketua/ Penanggung jawab, Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU.
(2) Hubungan dan mekanisme kerja BP DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
