Pasal 57
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau PPIU.
(2) PPIU . . .
(2) PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
telah memperoleh izin sebagai biro perjalanan wisata dari kementerian/instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata;
telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata;
memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana dan prasarana;
memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;
memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
memiliki komitmen untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
