PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Penetapan besaran setoran awal dan pembayaran
BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Menteri.
(2) Setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan oleh Jemaah Haji pada saat pendaftaran.
(3) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul
Menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
(4) Pelunasan BPIH dilakukan setelah ditetapkannya
besaran BPIH oleh Presiden.
