Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Penetapan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b didasarkan pada kebijakan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota nasional dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.
(3) Menteri . . .
(3) Menteri menetapkan kuota provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan:
proporsi jumlah penduduk muslim di setiap provinsi; dan/atau
proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap provinsi.
(4) Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi ke dalam
kuota kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
proporsi jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota; dan/atau
proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/kota.
Paragraf 4
Penetapan Besaran Setoran Awal dan Pembayaran BPIH
