PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Terhadap pengeluaran proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b, sebelum dilaksanakan wajib
mendapatkan persetujuan otorisasi pembelanjaan finansial dari Kepala Badan Pelaksana.
