PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai
dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pelaksana, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial.
(2) Produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
statusnya ditetapkan melalui persetujuan Menteri atas rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghasilkan produksi komersial, terhadap seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan menjadi risiko dan beban kontraktor sepenuhnya.
