PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan operasi perminyakan, kontraktor
wajib menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik serta prinsip kewajaran.epkumham.go
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pengeluaran rutin; dan
- pengeluaran proyek.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib mendapat persetujuan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Persetujuan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar bagi kontraktor untuk melaksanakan operasi perminyakan.
