PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor
dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana.
(2) Atas barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam rangka pengembalian biaya operasi tidak dapat dilakukan penilaian kembali.
