PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta
menanggung risiko operasi dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama pada suatu wilayah kerja.
(2) Pelaksanaan operasi perminyakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik.
www.djpp.depkumham.go.id
