PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 39
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi yang dibuat atau diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
