PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
- Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ketentuan mengenai:
- besaran bagian penerimaan negara;
www.djpp.depkumham.go.id
- persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi;
- biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
- penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis;
- penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan;
- pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi;
- pajak penghasilan kontraktor berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor; dan
- penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa uplift dan/atau pengalihan participating interest,epkumham.go dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
