PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 40
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010epkumham.go
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
