PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 34
BAB 9 — KEWAJIBAN BADAN PELAKSANA
(1) Badan Pelaksana wajib menerbitkan standar atau norma,
jenis, kategori, dan besaran biaya yang digunakan pada kegiatan operasi perminyakan bersamaan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan pembukuan
mengenai pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
www.djpp.depkumham.go.id
