Pasal 33
BAB 8 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
(1) Minyak bumi dan/atau gas bumi bagian pemerintah dari
kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dihitung berdasarkan volume minyak bumi dan/atau gasepkumham.gobumi.
(2) Dalam hal Pemerintah membutuhkan minyak bumi
dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pajak penghasilan kontraktor dari kontrak bagi hasil, dapat berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor.
(3) Ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara penyerahan
bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
