PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 32
BAB 8 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
(1) Setiap operator pada suatu wilayah kerja wajib:
- mendaftarkan kontrak kerja sama untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak yang berbeda dengan nomor
www.djpp.depkumham.go.id
pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a;
- melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
- menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan operasi perminyakan untuk wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi pergantian operator, kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada operator yang baru.
