Pasal 30
(1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak
menetapkan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi setiap tahunnya di bidang usaha hulu minyak bumi dan gas bumi setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pelaksana.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Sebelum menetapkan besarnya biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), auditor Pemerintah atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
(3) Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan besaran biaya hasil pemeriksaan auditor Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), auditor Pemerintah dan Badan Pelaksana wajib menyelesaikan perbedaan tersebut.
Pasal 31epkumham.go
(1) Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja wajib:
- mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak;
- melaksanakan pembukuan;
- menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh);
- membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari lifting yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim;
- memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal terjadi pengalihan participating interest atau
pengalihan saham, kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal pengalihan participating interest, hak dan
kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru.
(4) Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
