Pasal 28
[ Dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan participating interest tidak termasuk penghasilan
www.djpp.depkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b apabila memenuhi kriteria:
- tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimilikinya;
- participating interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
- pengalihan participating interest tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
PEMBUKUAN KONTRAKTORepkumham.goPasal 29
(1) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(2) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas,
sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan, dan sesuai prinsip kontrak bagi hasil.
(4) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disediakan di Indonesia selama biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 belum dikembalikan.
