Pasal 27
(1) Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan
lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(2) Atas penghasilan kontraktor dari pengalihan participating
interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating interest selama masa eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan participating interest selama masa eksploitasi.
(3) Pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan participating interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran
atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
