PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kontraktor harus melakukan transaksinya di Indonesia dan
menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan di Indonesia.
(2) Transaksi dan penyelesaian pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 36epkumham.go
(1) Menteri Keuangan dalam keadaan tertentu dapat menunjuk
pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
