PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
(1) Penghasilan dari kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak
penjualan gas bumi dihitung berdasarkan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan gas bumi.
(2) Dalam hal penjualan gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah gas bumi diperoleh melalui proses lebih lanjut yang disetujui Menteri, penghasilan yang diakui dihitung berdasarkan hasil penjualan yang diterima dikurangi komponen biaya penjualan.
www.djpp.depkumham.go.id
