Pasal 24
BAB 4 — PENGHITUNGAN BAGI HASIL
(1) Dalam hal tidak terdapat FTP dan insentif investasi, equity to
be split dihitung berdasarkan lifting dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20.
(2) Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat insentif
investasi, equity to be split dihitung berdasarkan lifting dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(3) Dalam hal terdapat FTP dan insentif investasi, equity to beepkumham.gosplit dihitung berdasarkan lifting dikurangi FTP dikurangi
insentif investasi dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(4) Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat insentif
investasi, equity to be split dihitung berdasarkan lifting dikurangi insentif investasi dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
(5) Insentif investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikonversi menjadi:
- minyak bumi, dengan harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau
- gas bumi, dengan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan gas bumi.
(6) Bagian kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung
berdasarkan persentase bagian kontraktor sebelum pajak penghasilan yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan equity to be split.
(7) Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung
berdasarkan persentase bagian Pemerintah yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan equity to be split yang didalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang terutang oleh kontraktor.
(8) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan
menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi minyak bumi dan/atau gas bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
(9) Kontraktor mendapat imbalan DMO atas penyerahan
minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri.
