PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
(1) Penghasilan dari kontrak kerja sama dalam bentuk
penjualan minyak bumi dinilai dengan menggunakan harga minyak mentah Indonesia.
(2) Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan
formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
