Pasal 20
BAB 2 — PENGHASILAN BRUTO
(1) Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang
dapat dikembalikan dalam 1 (satu) tahun kalender terdiriepkumham.go atas:
- biaya bukan modal tahun berjalan;
- penyusutan biaya modal tahun berjalan; dan
- biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.
(2) Jumlah maksimum biaya operasi yang dapat dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kontrak jasa ditentukan sebesar imbalan yang diberikan oleh Pemerintah.
(3) Biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang belum dapat diperhitungkan dalam 1 (satu) tahun kalender dapat diperhitungkan pada tahun berikutnya.
(4) Biaya langsung minyak bumi dibebankan pada produksi
minyak bumi dan biaya langsung gas bumi dibebankan pada produksi gas bumi.
(5) Dalam hal terdapat biaya bersama minyak dan gas bumi,
biaya bersama dialokasikan sesuai proporsi nilai relatif hasil produksi.
(6) Dalam hal suatu lapangan atau wilayah kerja telah
menghasilkan satu jenis hasil produksi minyak bumi atau gas bumi, sementara jenis produksi yang lainnya belum menghasilkan, biaya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dialokasikan secara adil berdasarkan kesepakatan antara Badan Pelaksana dan kontraktor.
(7) Pengembalian biaya operasi untuk minyak bumi dilakukan
hanya terhadap lifting minyak bumi, sedangkan pengembalian biaya operasi untuk gas bumi dilakukan hanya terhadap nilai penjualan gas bumi.
www.djpp.depkumham.go.id
(8) Dalam hal pengembalian biaya operasi minyak bumi atau
gas bumi tidak mencukupi dari hasil produksinya atau nilai penjualannya, ditentukan:
- biaya operasi gas bumi yang melebihi nilai produksinya, selisihnya dibebankan pada hasil produksi minyak bumi;
- biaya operasi minyak bumi yang melebihi nilai produksinya, selisihnya dibebankan pada nilai penjualan gas bumi.
Pasal 21epkumham.goPenghasilan kontraktor untuk kontrak bagi hasil diakui pada
titik penyerahan.
