PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 19
BAB 2 — PENGHASILAN BRUTO
(1) Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai
dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
(2) Untuk pengamanan penerimaan negara, selain
penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil kebijakan terkait pengembangan lapangan.
