PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 18
BAB 2 — PENGHASILAN BRUTO
(1) Kontraktor dapat membebankan iuran pesangon bagi
pegawai tetap yang dibayarkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja yang ditetapkan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pengelolaan iuran pesangon dan besarnya
pesangon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
