PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 15
BAB 2 — PENGHASILAN BRUTO
(1) Barang yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari
1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya operasi pada saat barang digunakan.
(2) Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan barang yang diperoleh pertama.
