PP
BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN
Pasal 14
BAB 2 — PENGHASILAN BRUTO
Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi.
