Pasal 16
BAB 2 — PENGHASILAN BRUTO
(1) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa
www.djpp.depkumham.go.id
manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
(2) Penyusutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan
(placed into service).
(3) Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif,
dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena
faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud tetap disusutkan sesuai dengan sisa masa manfaatnya.epkumham.go
