PP
PENGUPAHAN
Pasal 60
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 kepada Pengusaha.
(2) Pengenaan . . .
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
