PP
PENGUPAHAN
Pasal 59
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada Pengusaha
yang:
tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);
tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
tidak . . .
- tidak menyusun struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
- tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
- tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; dan/atau
- melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
