PP
PENGUPAHAN
Pasal 4
BAB 3 — PENGHASILAN YANG LAYAK
(1) Penghasilan yang layak merupakan jumlah
penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
(2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- Upah; dan
- pendapatan non Upah.
